Image placeholder
Image placeholder
Image placeholder

BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau menjalin kerjasama yang diawali dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap Badan Usaha yang belum tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.

dibuat tanggal, 23 May 2022 02:28

Hai Sobat Pekerja Khatulistiwa.


Demi terciptanya kepastian perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk sobat pekerja semua , BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Sanggau bersama Kejaksaan Negeri Sanggau menjalin kerjasama yang diawali dengan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) terhadap Badan Usaha yang belum tertib membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan.


Hal ini dilakukan guna menegaskan kepada Pemberi Kerja atau Badan Usaha agar tetap tertib membayar iuran pekerjanya, dengan tertib membayar iuran manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan tetap bisa didapatkan oleh para pekerjanya.


Kita harapkan semua Badan Usaha tempat sobat bekerja dapat tetap tertib membayar iuran dan mendaftarkan para pekerjanya agar manfaat perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan didapatkan dan dirasakan oleh pekerja dan keluarganya.6d